Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran Penduduk adalah proses pencatatan biodata, kejadian penting, dan perubahan elemen data penduduk untuk keperluan administrasi kependudukan.
Pencatatan Biodata Penduduk
Pendaftaran penduduk baru, anak lahir, atau penduduk yang belum terdaftar di sistem kependudukan.
Penerbitan KTP-el
Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik untuk usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan karena pernikahan, perceraian, kelahiran, atau kematian anggota keluarga.
Surat Pindah Datang/Keluar
Layanan untuk penduduk yang pindah domisili ke luar daerah atau masuk dari luar daerah ke Kabupaten Kepulauan Selayar.
Persyaratan Umum
- Fotokopi KK terakhir.
- Surat pengantar RT/RW atau kelurahan.
- Dokumen pendukung (akta lahir, surat nikah, dll)
- Formulir permohonan yang disediakan oleh Disdukcapil.