Pencatatan Sipil

Pencatatan sipil merupakan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak untuk mendapatkan dokumen resmi negara.

Akta Kelahiran

Penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir untuk kepentingan administrasi dan hak sipil.

Akta Kematian

Pelaporan dan penerbitan akta kematian untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akta Perceraian

Pencatatan perceraian setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengesahan Anak

Pengesahan status anak luar kawin agar memperoleh hak sipil secara penuh sebagai anak sah.

Persyaratan Umum

  1. Fotokopi KK dan KTP.
  2. Surat keterangan dari instansi terkait (rumah sakit, pengadilan, dll).
  3. Bukti pendukung sesuai peristiwa (akte nikah, surat kematian, dll)
  4. Formulir permohonan yang tersedia di Disdukcapil.