Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Administrasi Kependudukan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Administrasi Kependudukan.
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.