Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Administrasi Kependudukan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Administrasi Kependudukan.
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.